Sebagai
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat, Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) merupakan
salah satu entitas yang tidak dapat dipisahkan dalam laporan keuangan
pemerintah daerah (LKPD). Jumlah aset yang dilaporkan pada neraca RSSI tahun
2013 adalah hampir 90 miliar rupiah dan termasuk SKPD yang
mengelola aset daerah tergolong besar selain Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Dinas
Pekerjaan Umum Daerah. Oleh karena itu pengelolaan aset yang merupakan bagian
dari pelaporan serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berpengaruh
material terhadap opini LKPD secara keseluruhan.
Namun pada kenyataannya masih
terdapat banyak masalah terhadap pengelolaan aset daerah terutama aset tetap
pada RSSI. Masalah tersebut antara lain:
1. Belum
semua aset tetap tercatat dalam daftar aset tetap serta belum memiliki nilai
yang wajar. Hal ini disebabkan antara lain masih banyak barang dropping dari pemerintah pusat (dana
APBN) yang merupakan hibah dan juga hasil dari Tugas Pembantuan namun harga
perolehan tidak tercantum dalam berita acara serah terima sehingga RSSI hanya
memperoleh jumlah unit barang. Juga terdapat aset yang penghibahan masih dalam
proses dan belum selesai namun sudah dipergunakan untuk operasional RSSI bahkan
sudah membutuhkan pemeliharaan.
2. Pencatatan
aset tetap belum sesuai kelompok dan belum terperinci per unit. Sebagai contoh
terdapat beberapa aset yang tercatat sebagai satu set alat bedah, padahal dalam
set itu terdapat pakaian untuk petugas bedah yang merupakan alat habis pakai
yang seharusnya tidak termasuk sebagai aset tetap karena nilainya pun tidak
sesuai kapitalisasi aset tetap.
3. Keberadaan
aset tetap dan kondisi masih diragukan. Terdapat banyak kasus dimana RSSI
memang mengutamakan keselamatan pasien dan kelancaran operasional dengan
menyampingkan aspek administrasi, sehingga kasus pemindahan alat karena
peminjaman antar ruangan sangat sering terjadi, contohnya ketika terjadi
kecelakaan masal maka alat-alat darurat dari ICU atau ruang lain sering
dipinjam oleh IGD dan hal sebaliknya.
4. Kesulitan
menentukan umur manfaat. Hal lain yang menjadi masalah terbaru adalah ketika
LKPD disusun sesuai akuntansi berbasis akrual adalah adanya pengakuan biaya
penyusutan (depresiasi), namun terdapat beberapa kendala utama diantaranya
adalah menentukan masa manfaat dari aset tetap terutama yang terkait dengan
alat kesehatan atau bukan aset yang umumnya dimiliki SKPD lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa masih banyak masalah yang
harus diselesaikan terkait pengelolaan aset tetap sehingga LKPD pemerintah
daerah dapat menjadi lebih baik terutama wajar dalam pengelolaan dan pelaporan
aset. Namun hal itu bukan mustahil dilakukan dengan melibatkan kerja keras
seluruh pegawai terkait terutama pengurus barang RSSI dan pengguna barang yang
bertanggung jawab disamping pejabat pemerintah daerah yang berkomitmen serius
untuk perbaikan pengelolaan aset.